Hukumnya puasa ramadan
- Hukum Puasa Ramadhan
Seluruh ummat telah sepakat akan hukum puasa ramadhan adalah wajib atas muslim yang baligh, berakal, dan mampu sebagaimana dijelaskan ayat dan hadits diatas. dan barang siapa yang mengingkari kewajiban tersebut maka dia telah kafir.
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Sebagaimana puasa ramadhan wajib atas setiap muslim, akan tetapi seorang harus memiliki syarat-syarat berikut yang menjadikan puasa ramadhan itu wajib atasnya :
1. Islam dan puasa ramadhan tidak wajib selain atas orang muslim.
2. Baligh, puasa ramadhan tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh.
3. Berakal, tidak gila atau pingsan. puasa ramadhan tidak wajib atas mereka.
4. Mampu, tidak sakit yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa.
5. Bermukim disuatu tempat. tidak sedang bepergian dengan jarak yang diperbolehkan qoshor sholat.
6. Tidak sedang berhalangan seperti haid atau nifas.
- Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan disyariatkan dan diwajibkan pada tahun 2 hijriyah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa ramadhan selama 9 tahun sebelum beliau meninggal.
- Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Sebagaimana khamr diharamkan dengan cara bertahap. Puasa ramadhan juga diwajibkan atas semua muslim dengan 2 tahap, yaitu :
Tahap Pertama : Puasa ramadhan belum secara penuh diwajibkan atas setiap individu. dan seseorang diberi pilihan untuk memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin dengan penjelasan bahwa berpuasa lebih utama. Allah berfirman :
Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 184)
Ketika turun ayat diatas, puasa ramadhan belum diwajibkan. seorang muslim hanya diberi pilihan antara berpuasa dan memberi makan seorang miskin.
Tahap Kedua : Diwajibkannya puasa tanpa ada pilihan. yaitu setelah turunnya ayat setelah ayat diatas. Allah berfirman :
Artinya : "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqoroh : 185)
Allah mewajibkan puasa ramadhan tanpa ada pilihan sebagaimana tahap pertama. dan barang siapa yang mendapati bulan ramadhan maka dia wajib berpuasa pada bulan tersebut. dan jika sakit atau dalam bepergian maka wajib baginya untuk mengganti pada hari diluar bulan ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Begitulah sekilas tentang hukum puasa ramadhan. kita sebagai ummat muslim patutlah untuk bersyukur karena telah menjadikan bulan yang mulai ini kepada kita dan Allah memuliakan kita karena telah mempercayakan perintah-Nya kepada kita, yaitu perintah-Nya akan puasa ramadhan.
Puasa
ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang agung. ibadah yang paling
agung sehingga pahalanya tidak terhingga. amalan spesial yang mana Allah
secara khusus menyediakan satu pintu khusus disurga bagi orang-orang
yang berpuasa yang tidak akan masuk darinya kecuali dan hanya
orang-orang yang berpuasa.
* Hukum Puasa Ramadhan
* Syarat Wajib Puasa Ramadhan
* Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan
* Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Allah berfirman akan hukum puasa ramadhan :
* Hukum Puasa Ramadhan
* Syarat Wajib Puasa Ramadhan
* Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan
* Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Allah berfirman akan hukum puasa ramadhan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
أَيَّاماً
مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ
مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْراً فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ
خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ
وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ
الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ
بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُواْ الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ اللّهَ
عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
(183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa
diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu):
memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa
lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang
ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak
dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)" (QS
Al-Baqoroh : 183-185)
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda :
بُنِيَ الإسلامُ على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان
Artinya : "Islam
dibangun atas 5 dasar : syahadat "tidak ada tuhan yang berhak disembah
kecuali Allah dan Muhammad adalah rosulullah," mendirikan sholat,
membayar zakat, haji kebaitullah dan puasa ramadhan." (Muttafaq 'Alaihi)- Hukum Puasa Ramadhan
Seluruh ummat telah sepakat akan hukum puasa ramadhan adalah wajib atas muslim yang baligh, berakal, dan mampu sebagaimana dijelaskan ayat dan hadits diatas. dan barang siapa yang mengingkari kewajiban tersebut maka dia telah kafir.
- Syarat Wajib Puasa Ramadhan
Sebagaimana puasa ramadhan wajib atas setiap muslim, akan tetapi seorang harus memiliki syarat-syarat berikut yang menjadikan puasa ramadhan itu wajib atasnya :
1. Islam dan puasa ramadhan tidak wajib selain atas orang muslim.
2. Baligh, puasa ramadhan tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh.
3. Berakal, tidak gila atau pingsan. puasa ramadhan tidak wajib atas mereka.
4. Mampu, tidak sakit yang dapat menghalangi seseorang untuk berpuasa.
5. Bermukim disuatu tempat. tidak sedang bepergian dengan jarak yang diperbolehkan qoshor sholat.
6. Tidak sedang berhalangan seperti haid atau nifas.
- Tahun Disyariatkannya Puasa Ramadhan
Puasa ramadhan disyariatkan dan diwajibkan pada tahun 2 hijriyah. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- berpuasa ramadhan selama 9 tahun sebelum beliau meninggal.
- Tahap-Tahap Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Sebagaimana khamr diharamkan dengan cara bertahap. Puasa ramadhan juga diwajibkan atas semua muslim dengan 2 tahap, yaitu :
Tahap Pertama : Puasa ramadhan belum secara penuh diwajibkan atas setiap individu. dan seseorang diberi pilihan untuk memilih antara berpuasa atau memberi makan orang miskin dengan penjelasan bahwa berpuasa lebih utama. Allah berfirman :
Artinya : "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqoroh : 184)
Ketika turun ayat diatas, puasa ramadhan belum diwajibkan. seorang muslim hanya diberi pilihan antara berpuasa dan memberi makan seorang miskin.
Tahap Kedua : Diwajibkannya puasa tanpa ada pilihan. yaitu setelah turunnya ayat setelah ayat diatas. Allah berfirman :
Artinya : "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS Al-Baqoroh : 185)
Allah mewajibkan puasa ramadhan tanpa ada pilihan sebagaimana tahap pertama. dan barang siapa yang mendapati bulan ramadhan maka dia wajib berpuasa pada bulan tersebut. dan jika sakit atau dalam bepergian maka wajib baginya untuk mengganti pada hari diluar bulan ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan.
Begitulah sekilas tentang hukum puasa ramadhan. kita sebagai ummat muslim patutlah untuk bersyukur karena telah menjadikan bulan yang mulai ini kepada kita dan Allah memuliakan kita karena telah mempercayakan perintah-Nya kepada kita, yaitu perintah-Nya akan puasa ramadhan.
sumber: artikelislami.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar